Space Iklan Banner

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli, Macam-Macam, Prinsip Dan Contohnya Paling Lengkap

Daftar Isi

 
Sumber Gambar : umsu.ac.id

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang latar belakang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya. Hak-hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

HAM mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh HAM yang mendasar antara lain:

  • Hak untuk hidup: Setiap orang berhak atas hidupnya dan tidak boleh dirampas nyawanya secara sewenang-wenang.
  • Hak atas kebebasan: Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi, beragama, berkumpul, dan berserikat.
  • Hak atas persamaan di hadapan hukum: Setiap orang berhak diperlakukan sama di depan hukum tanpa diskriminasi.
  • Hak atas pendidikan: Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak atas kesehatan: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
  • Hak atas pekerjaan: Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak dan mendapatkan upah yang adil.

HAM merupakan landasan penting bagi kehidupan yang bermartabat dan berkeadilan. Perlindungan dan penghormatan terhadap HAM merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh negara maupun setiap individu.

 

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Beberapa ahli memberikan pandangannya mengenai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain:

  • John Locke: HAM adalah hak-hak yang diberikan oleh Tuhan sebagai hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

  • Prof. Padmo Wahyono: HAM adalah hak seseorang untuk hidup layak berdasarkan harkat dan martabat tertentu sebagai manusia.

  • Prof. Dr. Darji Darmodiharjo, S.H.: HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia karena harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

*Miriam Budiardjo: HAM adalah hak moral yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

  • Oemar Seno Adji: HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang wajib dihormati.

  • Jan Materson: HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia adalah manusia.

  • Jack Donnely: HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia adalah manusia.

  • Austin Ranney: HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia adalah manusia.

Secara umum, para ahli sepakat bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang latar belakang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya. Hak-hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

 

Sejarah Perkembangan HAM

Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan perjalanan panjang dan kompleks yang berakar dari berbagai peradaban dan pemikiran filsafat. Berikut adalah ringkasan sejarah perkembangan HAM, dibagi menjadi beberapa periode penting, beserta daftar pustaka yang relevan:

1. Zaman Kuno hingga Abad Pertengahan:

  • Piagam Madinah (622 M): Dianggap sebagai salah satu dokumen pertama yang mengakui hak-hak dasar manusia, seperti kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum.
  • Magna Charta (1215): Piagam ini membatasi kekuasaan raja Inggris dan memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, termasuk hak atas pengadilan yang adil.
  • Pemikiran Filsafat Yunani dan Romawi: Pemikiran para filsuf seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles tentang keadilan, hak kodrati, dan martabat manusia turut membentuk konsep awal tentang HAM.

2. Abad Pencerahan (17-18):

  • John Locke (1632-1704): Filsuf Inggris yang mengembangkan teori hak kodrati, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak alami atas hidup, kebebasan, dan properti.
  • Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Prancis (1789): Kedua revolusi ini menghasilkan deklarasi hak asasi manusia yang menegaskan hak-hak dasar seperti kebebasan, persamaan, dan hak untuk memberontak terhadap pemerintahan yang tirani.

3. Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20:

  • Gerakan Aboli(si) Perbudakan: Gerakan ini berhasil menghapuskan perbudakan di banyak negara dan menegaskan hak asasi setiap individu untuk hidup bebas.
  • Gerakan Suffrage Perempuan: Gerakan ini memperjuangkan hak pilih bagi perempuan dan kesetaraan gender.
  • Liga Bangsa-Bangsa (1919): Organisasi internasional pertama yang secara eksplisit memasukkan perlindungan HAM dalam piagamnya.

4. Pasca Perang Dunia II:

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948): Dokumen penting yang menjadi landasan bagi perlindungan HAM di seluruh dunia.
  • Konvensi-konvensi Internasional HAM: Berbagai konvensi internasional disusun untuk melindungi hak-hak spesifik, seperti hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, dan hak pekerja migran.

5. Perkembangan Kontemporer:

  • Perkembangan konsep HAM generasi kedua dan ketiga: Meliputi hak ekonomi, sosial, budaya, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perdamaian.
  • Pengadilan HAM Internasional: Pendirian pengadilan seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat.

 

Prinsip HAM

Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan landasan fundamental yang memandu pemahaman dan penerapan HAM secara universal. Beberapa prinsip utama HAM meliputi:

  1. Universalitas (Universality): HAM berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, bahasa, atau status sosial lainnya. Setiap individu memiliki hak yang sama dan berhak atas perlindungan yang sama berdasarkan HAM.

  2. Tidak Dapat Dicabut (Inalienability): HAM melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Hak-hak ini bersifat fundamental dan merupakan bagian tak terpisahkan dari martabat manusia.

  3. Saling Ketergantungan dan Saling Terkait (Interdependence and Interrelatedness): Semua HAM saling terkait dan saling bergantung. Pemenuhan satu hak sering kali bergantung pada pemenuhan hak lainnya. Misalnya, hak atas pendidikan berkaitan erat dengan hak atas pekerjaan dan hak atas standar hidup yang layak.

  4. Kesetaraan dan Non-diskriminasi (Equality and Non-discrimination): Semua individu berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam semua aspek kehidupan. Diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang tidak relevan dilarang keras dalam konteks HAM.

  5. Partisipasi (Participation): Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, sosial, dan budaya masyarakatnya. Partisipasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menyampaikan pendapat, dan terlibat dalam organisasi masyarakat.

  6. Akuntabilitas (Accountability): Negara dan aktor non-negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Ketika terjadi pelanggaran HAM, harus ada mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka dan korban mendapatkan keadilan.

  7. Transparansi (Transparency): Proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan HAM harus terbuka dan transparan. Informasi mengenai kebijakan dan praktik HAM harus tersedia bagi publik sehingga dapat dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan HAM.

Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman penting dalam mengembangkan kebijakan, hukum, dan praktik yang menghormati dan melindungi HAM. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat bagi semua orang.

 

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dikategorikan berdasarkan beberapa sudut pandang, antara lain:

1. Berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):

  • Hak Sipil dan Politik: Meliputi hak hidup, hak kebebasan dari perbudakan, hak kebebasan dari penyiksaan, hak atas pengakuan di depan hukum, hak atas kebebasan berpikir, berpendapat, dan beragama, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak atas kewarganegaraan, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dan dipilih.

  • Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Meliputi hak atas pekerjaan, hak atas standar hidup yang layak, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas jaminan sosial, hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya, dan hak atas perlindungan kekayaan intelektual.

2. Berdasarkan Sifat Haknya:

  • Hak Asasi Pribadi (Personal Rights): Meliputi hak atas kebebasan pribadi, hak atas kebebasan bergerak, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas rahasia pribadi.

  • Hak Asasi Politik (Political Rights): Meliputi hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak atas kebebasan berpendapat.

  • Hak Asasi Ekonomi (Economic Rights): Meliputi hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk mendirikan serikat pekerja, dan hak atas standar hidup yang layak.

  • Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Cultural Rights): Meliputi hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial, dan hak atas perlindungan terhadap diskriminasi.

  • Hak Asasi Hukum (Legal Rights): Meliputi hak atas persamaan di depan hukum, hak atas pengadilan yang adil, hak atas bantuan hukum, dan hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

  • Hak Asasi Perkembangan (Developmental Rights): Meliputi hak atas pembangunan yang berkelanjutan, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perdamaian.

3. Berdasarkan Generasinya:

  • Hak Asasi Manusia Generasi Pertama: Menekankan pada hak sipil dan politik.

  • Hak Asasi Manusia Generasi Kedua: Menekankan pada hak ekonomi, sosial, dan budaya.

  • Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga: Menekankan pada hak atas pembangunan, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perdamaian.

 

Contoh Hak Asasi Manusia

Berikut adalah beberapa contoh Hak Asasi Manusia (HAM) yang umum dan sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari:

Hak Sipil dan Politik:

  • Hak untuk hidup: Setiap orang berhak atas hidupnya dan tidak boleh dibunuh secara sewenang-wenang. Contohnya, seseorang tidak boleh dihukum mati tanpa melalui proses hukum yang adil.
  • Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, tanpa takut akan ancaman atau hukuman. Contohnya, seseorang dapat menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui media sosial.
  • Hak atas kebebasan beragama: Setiap orang berhak untuk memeluk agama atau kepercayaan yang diyakininya, serta untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Contohnya, seseorang dapat menjalankan ibadah sholat lima waktu tanpa takut akan gangguan dari pihak lain.
  • Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat: Setiap orang berhak untuk berkumpul secara damai dan untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi yang sesuai dengan kepentingannya. Contohnya, seseorang dapat membentuk kelompok belajar atau organisasi masyarakat.
  • Hak untuk memilih dan dipilih: Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat berhak untuk memilih dalam pemilihan umum dan untuk dipilih sebagai wakil rakyat. Contohnya, seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden.

Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya:

  • Hak atas pekerjaan: Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan sosial. Contohnya, seseorang berhak untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
  • Hak atas pendidikan: Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk pendidikan dasar yang gratis dan wajib. Contohnya, setiap anak berhak untuk bersekolah di sekolah dasar tanpa harus membayar biaya sekolah.
  • Hak atas kesehatan: Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, termasuk akses ke fasilitas kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Contohnya, seseorang yang sakit berhak untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit atau puskesmas.
  • Hak atas standar hidup yang layak: Setiap orang berhak atas standar hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, papan, air bersih, dan sanitasi yang memadai. Contohnya, seseorang berhak untuk mendapatkan akses ke air bersih dan sanitasi yang layak di tempat tinggalnya.
  • Hak atas jaminan sosial: Setiap orang berhak atas jaminan sosial dari negara, termasuk perlindungan dari kemiskinan, pengangguran, sakit, cacat, dan usia tua. Contohnya, seseorang yang kehilangan pekerjaan berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Contoh-contoh di atas hanya sebagian kecil dari berbagai macam HAM yang ada. Penting untuk diingat bahwa semua HAM saling terkait dan saling bergantung. Pemenuhan satu hak sering kali bergantung pada pemenuhan hak lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap orang, tanpa terkecuali.

 

Daftar Pustaka:

  • Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Ismail, Faisal. 2008. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum dan Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Magnis-Suseno, Franz. 1997. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Wahyono, Padmo. 2002. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  • Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Donnelly, Jack. 2003. Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.
  • Ishay, Micheline R. 2008. The History of Human Rights: From Ancient Times to the Globalization Era. Berkeley: University of California Press.
  • Morsink, Johannes. 1999. The Universal Declaration of Human Rights: Origins, Drafting, and Intent. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.

Posting Komentar

Space Iklan Banner